MAKALAH
PERMASALAHAN – PERMASALAHAN YANG DIHADAPI TENAGA PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
SERTA PEMECAHANNYA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini berdasarkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal
3).
Hal tersebut tentu harus dibarengi dengan peningkatan mutu
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Selama ini berbagai pandangan
dan pemikiran kurang terpusat pada tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan. Para ahli lebih sering membahas kurikulum, padahal masalah
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jauh lebih penting dari pada masalah
kurikulum dan komponen pendidikan lain. Sebab secanggih apapun
suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas pendidik
dan tenaga kependidikan yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil
yang maksimal.
B. Pengertian Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 )
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 tahun
2003 pasal 1, BAB 1)
C. Perananan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi tenaga pendidik pada perguruan tinggi. (UU
No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2))
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional Suatu keharusan bagi tenaga pendidik untuk mengetahui kecakapan,
tingkat mutu dan profesionalitas sehingga akan dihasilkan tenaga pendidik yang
berkualitas. Dan tenaga pendidik yang berkualitas merupakan salah satu
indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
Tenaga kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 THN 2003, PSL 39
(1))
Tenaga kependidikan berperan sebagai penunjang penyelenggaraan
pendidikan. mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan
sarana-prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan
kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga, manajemen sekolah yang tegas
serta supervisi yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis tenaga
kependidikan, apakah itu staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/ penjaga
sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah. Penilaian keberhasian pendidikan
tidak hanya diukur dari faktor tenaga pendidik (guru dan dosen) saja, tetapi
juga harus dilihat dari berbagai sudut pandang.
D. Permasalahan-Permasalahan
Beberapa permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan antara lain :
1.
Kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan “upah minimum” boleh jadi telah menyebabkan pegawai
bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Rendahnya dan
bahkan tidak ada lagi insentif dari pemerintah daerah terutama yang tinggal di
desa terpencil. Bahkan untuk tenaga kependidikan belum ada “pengakuan” dan
penghargaan atas kinerjanya seperti sertifikasi. Hal ini akan menimbulkan
kesenjangan yang mengakibatkan peningkatan mutu pendidikan terhambat.
2.
Penilaian dan pengawasan kinerja
Kinerja kompetensi guru masih jauh dibawah standar isi dan
proses
3.
Penempatan dan distribusi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan
Terjadi penumpukan tenaga pendidik di kota, tetapi di pedesaan
dan terpencil sangat kekurangan. Hal ini disebabkan banyaknya mutasi
tenaga pendidik karena masalah jauh dari keluarga, medan yang sulit, tidak
betah tinggal dipedesaan dan terpencil. Begitu juga dengan tenaga
kependidikan, bahkan di pedesaan dan terpencil tidak ada tenaga kependidikan.
4.
Promosi kepangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Pengurusan promosi jabatan.pangkat bagi tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan terutama di daerah terpencil sangat sulit. Karena medan
yang sulit dan birokrasi yang berbelit.
5.
Mutasi fungsional dan structural
Banyaknya tenaga pendidik yang potensial direkrut dalam jabatan
struktural seperti camat, anggota dewan
E. Pemecahan Masalah
Untuk memecahkan permasalahan
yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diantaranya :
1.
Peningkatan gaji dan
kesejahteraan
Hak utama tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah
adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah
yang layak untuk kehidupannnya. Kenaikan gaji dapat dilakukan secara
menyeluruh dan bertahap agar tidak menjadi iri bagi pekerjaan lainnya.
Jika kenaikan gaji yang akan dinaikan cukup tinggi maka dapat dilakukan dengan
standar kompetensi yang tinggi pula.
2.
Alih tugas profesi dan rekruitmen tenaga pendidik untuk
menggantikan tenaga pendidik yang dialihtugaskan ke profesi lain atau yang mutasi
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi
standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain atau kalau perlu
dipensiundinikan. Syaratnya (1) telah diberikan kesempatan untuk mengikuti
diklat dan pembinaan secara insentif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbaikan
yang signifikan. (2) tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan
juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
3.
Membangun sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan.
Penataan sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya
berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Jika sistem
sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan.
4.
Membangun satu standar pembinaan
karir
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi
tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karir. Sebagai contoh : untuk
menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan,
dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku
Komentar
Posting Komentar