MANAJEMEN LINGKUNGAN
oleh kurniawan
1 Pengertian Manajeman
Lingkungan
Untuk menjelaskan definisi manajemen lingkungan, kita lihat
definisi manajemen secara umum sebagai berikut:
Manajemen menurut pengertian Stoner & Wankel (1986) adalah
proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, mengendalikan usaha-usaha
anggota organisasi dan proses penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai
tujuan-tujuan organisasi yang sudah ditetapkan. Sedangkan menurut Terry (1982)
manajemen adalah proses tertentu yang terdiri dari kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dan banyak definisi lain, namun pada intinya manajemen adalah
sekumpulan aktifitas yang disengaja (merencanakan, mengorganisasikan,
menggerakkan) yang terkait dengan tujuan tertentu. Lingkungan menurut definisi
umum yaitu segala sesuatu disekitar subyek manusia yang terkait dengan
aktifitasnya. Elemen lingkungan adalah hal-hal yang terkait dengan: tanah, udara,
air, sumberdaya alam, flora, fauna, manusia, dan hubungan antar faktor-faktor
tersebut. Titik sentral isu lingkungan adalah manusia. Jadi manajemen
lingkungan bisa diartikan “sekumpulan aktifitas merencanakan,
mengorganisasikan, dan menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain
untuk mencapai tujuan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan”.
Manajemen lingkungan adalah aspek-aspek dari keseluruhan fungsi
manajemen (termasuk perencanaan) yang menentukan dan membawa pada implementasi
kebijakan lingkungan (BBS 7750, dalam ISO 14001 oleh Sturm, 1998). Pengertian
lainnya yaitu Manajemen Lingkungan adalah suatu kerangka kerja yang dapat
diintegrasikan ke dalam proses-proses bisnis yang ada untuk mengenal, mengukur,
mengelola dan mengontrol dampak-dampak lingkungan secara efektif, dan oleh
karenanya merupakan risiko-risiko lingkungan. Manajemen lingkungan selama ini
sebelum adanya ISO 14001 berada dalam kondisi terpecah-pecah dan tidak memiliki
standar tertentu dari satu daerah dengan daerah lain, dan secara internasional
berbeda penerapannya antara negara satu dengan lainnya. Praktek manajemen
lingkungan yang dilakukan secara sistematis, prosedural, dan dapat diulang
disebut dengan sistem manajemen lingkungan (EMS).
Menurut ISO 14001 (ISO 14001, 1996), sistem manajemen lingkungan
(EMS) adalah ”that part of the overall management system which includes
organizational structure planning, activities, responsibilities, practices,
procedures, processes, and resources for developing, implementing, achieving, reviewing,
and maintaining the environmental policy”.
Jadi disimpulkan bahwa menurut ISO 14001, EMS adalah bagian dari
sistem manajemen keseluruhan yang berfungsi menjaga dan mencapai sasaran
kebijakan lingkungan. Sehingga EMS memiliki elemen kunci yaitu pernyataan
kebijakan lingkungan dan merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang
lebih luas. Berdasarkan cakupannya, terdapat pendapat yang membagi manajemen
lingkungan dalam 2 macam yaitu:
a lingkungan internal
yaitu di dalam lingkungan
pabrik / lokasi fasilitas produksi. Yaitu yang termasuk didalamnya kondisi
lingkungan kerja, dampak yang diterima oleh karyawan dalam lingkungan kerjanya,
fasilitas kesehatan, APD, asuransi pegawai, dll.
b lingkungan eksternal
yaitu lingkungan di luar lokasi pabrik / fasilitas produksi. Yaitu
segala hal yang dapat menimbulkan dampak pada lingkungan disekitarnya, termasuk
masyarakat di sekitar lokasi pabrik, dan pihak yang mewakilinya (Pemerintah,
pelanggan, investor/pemilik). Aktifitas yang terkait yaitu komunikasi dan
hubungan dengan masyarakat, usaha-usaha penanganan pembuangan limbah ke saluran
umum, perhatian pada keseimbangan ekologis dan ekosistem di sekitar pabrik,
dll.
Yang dimaksud dengan lingkungan pada tulisan ini adalah yang
dicakup dalam sistem manajemen lingkungan ISO 14001, yaitu yang berkaitan
dengan lingkungan internal dan eksternal. Elemen pokok manajemen lingkungan
sesuai dengan definisi diatas terkait dengan aspeklingkungan dan dampak
lingkungan.
2. Kebijakan-Kebijakan
Mengenai Manajemen Lingkungan Di Dunia
Wawasan pengetahuan terhadap lingkungan memberikan polarisasi dalam
cara pandang di negara-negara maju dan di negara-negara berkembang. Cara
pandang ini menjadi berbedaan yang dipengaruhi oleh tingkat kemajuan teknologi,
kesejahteraan, keamanan, dan kepedulian masing-masing negara tersebut.
Pada negara maju, kerusakan lingkungan dipandang sebagai ancaman
terhadap kehidupan. Sebaliknya, pada negara berkembangyang masih bergulat
dengan pemenuhan kebutuhan dasar hidup, kepedulian terhadap lingkungan masih
rendah dan mereka belum mempunyai sistem penanganan lingkungan yang memadai.
Beberapa kerusakan lingkungan mencuat ke permukaan disebabkan
kelalaian manusia, penguasaan pengetahuan tentatang lingkungan yang rendah, serta bencana alam, dalam kaitannya
dengan lingkungan, biasanya suatu negara telah mempunyai sistem pencegahan dan
penanganan kerusakan lingkungan dengan membuat aturan hukum yang mengikat untuk
proyek yang akan dilaksanakan. Beberapa
kebijakan yang telah dibuat dapat dijelaskan sebagai berikut (Kementrian
Lingkungan Hidup, 2005 ):
1. Amerika Serikat
memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak
Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National
Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan
lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat
tumbuhan dan hewan langkah.
2. Indonesia
memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang
berlaku 5 Juni 1987.
3. Tahun 1994
diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994
tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL
). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL diputuskan oleh Mntri Lingkungan Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001
4. Masyarakat dunia
telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada
Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun
1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang
lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan
yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan
Berkelanjutan [ World Summit on
Sustainable Dvelopment ( WSSD ) ] di
Johannesburg yang menghasilkan Agenda
21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang
disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan
fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati
harus peduli terhadap lingkungannya.
3. Rencana Kerja
Pemerintah Indonesia Mengenai Manajemen Lingkungan ( RKP, 2005 )
Indonesia yang mempunyai potensi SDA yang besar sebagai penghasil
devisa negara, mempunyai banyak masalah dalam hal lingkungan hidup sebagai
akibat dari eksplorasi SDA yang tidak
terencana dengan baik. Dikaitkan dengan KTT Pembangunan Berkelanjutan 2002,
sangat relevan bila Indonesia harus memiliki agenda pembangunan khususnya SDA
dan Lingkungan Hidup. Hal ini telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (
RKP 2005 ), yang isinya sebagai berikut :
1) Program Perlindungan
dan Konservasi Sumber Daya Alam
Sasaran yang hendak dicapai adalah terlindungnya kawasan konversi
dan kawasan lindung dari kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan
eksploatif. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : pengkajian
kembali kebijakan konversi dan perlindungan SDA, pengembangan insentif,
pemanfaatan jasa lingkungan, penanggulangan konversi lahan pertanian produktif,
pengakuan hak adat dan ulayat serta pengenmbangan masyarakat setempat,
pengembangan kemitraan, penegakan hukum, pengembangan kawasan konversi laut, dan
suaka perikanan.
2) Program Rehabilitasi
dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
Sasaran yang akan dicapai adalah berkurangnya laju kerusakan SDA
dan pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan pesisir, perairan
tawar serta sumber daya mineral agar optimal dalam fungsinya sebagai faktor
produksi maupun penyeimbang lingkungan. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan
antara lain evaluasi dan perencanaan
DAS, reboisasi dan penghijauan , pembanguna hutan tanam industri,
rehabilitasiekosistem, restocking sumber daya perikanan, rehabilitasi areal
bekas tambang terbuka.
3) Program Pengembangan
Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatkan pengelolaan SDA dan
lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik berdasarkan prinsip
transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan, antara lain s: Pengembangan kapasitas institusi dan aparatur,
penguatan kapasitas kelembagaan pusat dan aerah, pengembangan tata nilai sosial
berwawasan lingkungan, penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan,
pengembangan produksi bersih lingkungan dan pelaksanaan perjanjian
internasional yang telah disepakati.
4) Program Pengendalian
Pencemaran Lingkungan
Sasaran yang akan dicapai adalah menurunkan tingkat pencemaran
lingkungan dan menuju terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : Penyusunan kebijakan di
bidang pengendalian lingkungan, penetapan indeks baku mutu lingkungan dan
limbah, pengendalian pencemaran lingkungan, pengembangan teknologi berwawasan
lingkungan dan pengembangan sistem penilain kinerja lingkungan.
5) Program Peningkatan
Kualitas, Akses Informasi SDA dan Lingkunganara, dan mudah
Sasaran yang akan dicapai adalah tersedianya data dan informasi yan
lengkap, akudiakses oleh pelaku kepentingan dan masyarakat luas. Kegiatan pokok
yang akan dilaksanakan, antara lain :Penysusnan data dasar potensi dan daya
dukung kawasan ekosistem, penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik
tingkat nasional maupun daerah, pengembangan sistem jaringan laboratorium
nasional bidang lingkungan, pengembangan SDA, penerapan PDB Hijau.
Dari beberapa kebijakan tersebut, dapat dipastikan bahwa isu
lingkungan menjadi menarik perhatian seluruh dunia karena timbulnya dampak
akibat kegiatan yang dilakukan manusia yang biasanya dalam bentuk tak
terorganisasi, seperti proyek-proyek kecil dan besar dengan tingkat kerusakan
cukup besar.
Dalam perkembangan selanjutnya dilakukan usaha-usaha mengelola dan
menata lingkungan akibat dari dampak kegiatan berupa proyek pembangunan.
Gerakan manajemen lingkungan dan penetapan standarnya dimulai pada awal tahun
1990 dengan kerja sama Internasional Standar Organizatio ( ISO ) sera badan
standar dari beberapa negara dengan membentuk Sistem Manajemen Lingkungan ISO
14001 pada tahun 1996. Sistem ini bertujuan memberi cara kepada
pelanggan/perusahaan dalam penerapan dan penyempurnaan sistem manajemen
lingkungan sera membantu meningkatkan sistem manajemen lingkungan dalam
memenuhi kinerjanya. Struktur isinya berupa tindakan perencanaan, pelaksanaan,
pemeriksaan dan tindakan koreksi serta standar panduan terpisah.
Isi sistem manajemen ISO 14001 mencakup beberapa unsur
ter-integrasi dengan ISO 9000 untuk manajemen mutu. Ruang ISO 14001 mempunyai
elemen-elemen kunci di dalamnya terdapat sub-sub elemen, terdiri atas: Umum,
Kebijakan Lingkungan, Perencanaan, Penerapan dan Operasi, Pemeriksaan
danTindakan Koreksi.
4. Pengendalian
Manajemen Lingkungan
Pengendalian lingkungan adalah fase terakhir dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pemeriksaan sistem manajemen lingkungan. Hal pertama yang
dilakukan dalam pengendalian adalah melakukan pengendalian terhadap dokumen
sehingga perusahaan dapat menyusun dan memelihara dokumen, memenuhi persyaratan
elemen-elemen yang memadai dalam menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan.
Pengendalian dokumen mempunyai sasaran sebagai berikut:
Ø Menjamin bahwa dokumen
yang diterbitkan telah diperiksa kebenaran materinya dan disahkan olehpetugas
yang berwenang
Ø Distribusi dokumen hanya
kepada yang berwenang
Ø Perubahan-perubahan yang
dilakukan oleh yang berwenang
Setelah dilakukan identifikasi terhadap aspek lingkungan,
selanjutnya adalah melakukan analisis
dengan cara menilai dampak lingkungan yang terkait. Beberapa aspek lingkungan
yang memengaruhi adalah sebagai berikut:
v Dampak pada pencemaran,
terdiri atas: Air, udara, Radiasi,Kontakminasi tanah,Produksi Limbah
v Dampak pada ekologi
terdiri atas: Tumbuhan dan binatang, keanekaragaman hayati, habitat, Alam.
v Dampak pada sumber Daya
Alam terdiri atas: Tanah pertanian, sumber daya hutan, kesedian air tanah,
mineral dan tambang, sumber daya laut, sumber daya energi, kehidupan satwa
liar, kehidupan hutan tropis, kehidupan tumbuhan langka.
5. Audit Sistem
Manajemen Lingkungan (Environmental Management System)
Dalam ISO 14001, organisasi perusahaan diwajibkan melakukan audit
agar sistem manajemen lingkungan yang direncanakan dapat dilaksanakan,
diperiksa dan dilakukan tindakan koreksi bila terjadi penyimpangan. Jadwal
waktu program audit dilakukan atas dasar pentingnya aspek-aspek lingkungan yang
terdokumentasi dalam penilaian. Perencanaan yang termasuk dalam program sistem
manajemen lingkungan dapat dievaluasi dengan kegiatan-kegiatan terkait dan
dengan hasil audit sebelumnya. Prosedur audit meliputi: Lingkup Audit,
Metodologi, Penanggung Jawab, Persyaratan Pelaksanaan Pelaporan, dan Dokumentasi.
EMS adalah siklus berkelanjutan dari kegiatan perencanaan,
implementasi, evaluasi dan peningkatan proses, yang diorganisasi sedemikian
sehingga tujuan bisnis perusahaan/pemerintah dan tujuan lingkungan padu dan
bersinergi.
EMS yang efektif, dibangun pada konsep TQM (Total Quality
Management), misalnya pada ISO 9000. Untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan,
organisasi tidak hanya tahu apa yang terjadi, tetapi juga harus tahu mengapa
terjadi.
1) Manfaat EMS
· Meningkatkan
kinerja lingkungan.
·
Mengurangi/menghilangkan keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan.
· Mencegah polusi dan
melindungi sumber daya alam.
· Mengurangi resiko.
· Menarik pelanggan
dan pasar baru (yang mensyaratkan EMS).
· Menaikkan
efisiensi/mengurangi biaya.
· Meningkatkan moral
karyawan.
· Meningkatkan kesan
baik di masyarakat, pemerintah dan investor.
· Meningkatkan
tanggung jawab dan kepedulian karyawan terhadap lingkungan.
6. Rusaknya Manajemen
Lingkungan di Indonesia
Rusaknya manajemen lingkungan kita! Itulah kalimat yang terlintas
dalam benak saya. Tampaknya kita sepele mendengar, dan melihat kata, seperti
kata lingkungan. Namun di balik kata lingkungan itu, mengandung sejuta makna
yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan keberlangsungan hidup umat
manusia. Segala sesuatunya sangat erat kaitannya dengan lingkungan.
Bahkan menurut
Bloom, derajat kesehatan terdiri dari empat faktor yakni lingkungan, perilaku,
pelayanan kesehatan dan genetik. Jadi semua tindak dan tanduk manusia berawal
dari lingkungan.
Namun di Situ Gintung, beberapa warga mengaku sudah melaporkan
kejadian ini kepada pemerintah daerah mengenai Tanggul yang mereka minta segera
diperbaiki. Tetapi lagi-lagi kesiapan pejabat berwenang kurang sigap dalam
menanggapi keluhan warga dan tidak dapat merealisasikannya. Lagi dan lagi
rakyat selalu kena tipu dengan muslihat pejabat yang seyogianya dipilih oleh
rakyat.
Seperti sekarang
ini, banyaknya janji–janji partai politik yang membawakan thema “perubahan”
untuk rakyat. Setelah kejadian di Situ Gintung banyaknya partai politik yang
menawarkan bantuan untuk rakyat. Semoga saja pesta demokrasi nanti, rakyat
harus paham dengan siapa yang dipilihnya.
Kalau kita sadari lingkungan harus erat
kaitannya dengan individu itu sendiri karena, merekalah yang harus menjaga dan
melestarikannya, supaya kesehatan lingkungan menjadi optimal.
a) Klasifikasi
Pencemaran Lingkungan
Dengan musibah
banjir yang dirasakan saudara kita yang ada di Jakarta dan di Semarang,
merupakan hasil dari pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan sendiri
terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Antara lain pencemaran udara, pencemaran
air dan pencemaran tanah. Dengan keadaan pencemaran lingkungan ini, maka
kualitas yang ada di lingkungan kita menjadi menurun. Sejatinya pencemaran
lingkungan ini akan mempercepat kita untuk mengakhiri hidup kita di bumi ini,
dan dapat membunuh kehidupan anak dan cucu kita nantinya.
b) Pencemaran Udara
Sebelum kita
memulai tahapan pencemaran lingkungan yang terklasifikasi, yang pertama
pencemaran udara. Pencemaran udara sering dari kita mungkin sudah dan atau
sering terpapar dengan gas pencemar udara yang mungkin ada di sekitar tempat
tinggal kita, dan pengalaman ini mungkin sudah pernah atau sering kita jumpai
di lingkungan kita sendiri.
Pencemaran udara
adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi
oleh zat–zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan
tubuh manusia. Gas–gas pencemar udara utama adalah karbon monoksida (CO),
karbon diosida (CO2), nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2), sulfur
monoksida (SO), sulfur dioksida (SO2).
Pencemaran udara
yang dihasilkan melalui kegiatan manusia adalah transportasi, industri,
pembangkit listrik, pembakaran (perapian, kompor, furnace, insenerator dengan
berbagai jenis bahan bakar), gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya
seperti (CFC= Clour Flour Carbon).
c Pencemaran Air
Setelah
pencemaran udara, kita juga dapat menjumpai pencemaran air yang terjadi di
lingkungan sekitar kita. Dan pencemaran air sangat sering tejadi di lingkungan
kita sendiri, bahkan kita mengabaikan kesehatan kualitas air yang ada di
lingkungan kita. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat
penampungan air seperti danau, sungai, lautan, air tanah akibat aktivitas dan
ulah manusia.
Pencemaran air
sering di jumpai di wilayah industri yang membuang limbahnya dengan berbagai
macam polutan seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan.
Contoh dari pencemaran air, pada air comberan dapat menyebabkan peningkatan
kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya
oksigen yang dapat berdampak buruk pada seluruh ekosistem yang ada di air.
d) Pencemaran Tanah
Yang terakhir
mengenai pencemaran tanah. Pencemaran tanah merupakan keadaan di mana bahan
kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran tanah
ini merupakan hasil kegiatan manusia yang mencemari tanah yakni dari tempat
penimbunan sampah, serta limbah industri yang dibuang langsung ke tanah secara
tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Ø Manajemen lingkungan
terdapat dua macam : lingkungan internal, lingkungan eksternal.
Ø Kebijakan-kebijakan
mengenai manajemen lingkungan di dunia:
a. Amerika Serikat
memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak
Lingkungan untuk proyek-proyek besar
b. Indonesia
memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Ø Rencana kerja pemerintah
Indonesia mengenai lingkungan
a. Program Perlindungan
dan Konservasi Sumber Daya Alam
b. Program Rehabilitasi
dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
c. Program Pengembangan
Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
d. Program Pengendalian
Pencemaran Lingkungan
e. Program Peningkatan
Kualitas, Akses Informasi SDA dan Lingkunganara, dan mudah
Ø Pengendalian Manajemen
Hal pertama yang dilakukan dalam pengendalian adalah melakukan
pengendalian terhadap dokumen, selanjutnya adalah melakukan analisis dengan cara menilai dampak
lingkungan yang terkait
Ø Audit system manajemen
lingkungan
organisasi perusahaan diwajibkan melakukan audit agar sistem
manajemen lingkungan yang direncanakan dapat dilaksanakan, diperiksa dan
dilakukan tindakan koreksi bila terjadi penyimpangan.
Ø Rusaknya manajemen lingkungan
di Indonesia
a. Klasifikasi
Pencemaran Lingkungan
b. Pencemaran Udara
c. Pencemaran Air
d. Pencemaran Tanah
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu, “Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah” PT Bumi
Aksara: Jakarta, 2005.
Siswanto, HB.Dr.”Pengantar manajemen”¸ Jakarta:Bumi Aksara 2007.
Silalahi,”Pengantar manajemen” teori dan praktek”,Jakarta : Rineka
Cipta, 1996.
Komentar
Posting Komentar