BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Islam merupakan agama yang berisi ajaran dan petunjuk serta pedoman bagi
para pemeluknya tentang bagaimana manusia harus bersikap dan berprilaku dalam kehidupan. Petunjuk dan pedoman ini secara sempurna
telah digariskan oleh ajaran agama Islam dalam kitab suci Nya, Al-Qur’an dan
hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.
Petunjuk ini mengatur manusia bagaimana harus hidup bahagia dan sejahtera, didunia dan di akhirat.
Di samping itu petunjuk ini juga
mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, sang penciptanya, hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan manusia dengan alam semesta termasuk
bumi yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah dan Pengasih bagi
kesejahteraan hidupnya. Karenanya, Islam
secara jelas mengajarkan tanggung jawab manusia bagi kelangsungan hidup dan
kesejahteraan makhluk hidup lainnya
Manajemen lingkungan Sosial, yakni
yang berhubungan dengan pengetahuan lingkungan disekitar manusia dengan
berbagai unsurnya, memiliki posisi penting dalam rangka menjaga keserasian dan
kelangsungan lingkungan hidup itu sendiri.
Makalah singkat ini merupakan upaya
penulis untuk memperkaya wacana konsepsi Manajemen lingkungan sosial dalam
perspektif Al-Quran dan hadits Nabi SAW.
2.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud lingkungan sosial?
2.
Bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan sosial?
3.
Bagaimana menjaga keseimbangan lingkungan Sosial?
3. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan
dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian lingkungan sosial
2.
Mengetahui hubungan manusia dengan lingkungan sosial
3.
Mengetahui cara menjaga keseimbangan lingkungan sosial
BAB II
PEMBAHASAN
1) Pengertian
lingkungan social
Lingkungan sosial menurut Soewondo (1982: 187-188) adalah semua benda
dan kondisi, termasuk manusia dan tingkah lakunya yang ada dalam ruang yang
kita tempati yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta mensejahterakan
manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.Sedangkan menurut UURI No 4 Tahun 1982 tentang “ketentuan
pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup” dalam pasal 1menyatakan bahwa
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya
(Jaya, 1988: 8).
Islam dalam
kamus ilmiah Populer Kontemporer
(Alex, 2004: 264) adalah Damai, Tentram, Agama yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan kitab suci Al Qur’an. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dimaknai bahwa
Islam agama pembawa damai dan ketentraman serta kemaslahatan, mengharuskanumatnya
untuk senantiasa melindungi, memelihara serta melestarikan lingkungan demi
kelangsungan hidup secara keseluruhan (baik mahluk hidup ataupun yang mati,
yang berakal ataupun tidak) karena semua elemen tersebut merupakan wujud nyata
ciptaan Allah Subhanahu waTa’ala.
2) Hubungan
manusia dengan lingkungan hidup
Hubungan
manusia dengan alam atau lingkungan hidup atau hubungan dengan sesamanya, bukan
merupakan hubungan antara penakluk dan yang ditaklukkan atau antara tuan dengan
hambanya, tetapi hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Karena
kemampuan manusia dalam mengelolah bukanlah akibat ketentuan yang dimilikinya,
tetapi akibat anugerah dari Allah SWT (Shihab, 1994:295).
Allah
SWT. Menciptakan manusia dan menugaskannya menjadi khalifah. Kekhalifahan
mengandung tiga unsur pokok yang diisyaratkan dalam Al Qur’an (Q.S. Al Baqarah
[2]:30).
وَإِذۡ
قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ
قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحۡنُ
نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا
تَعۡلَمُونَ
30. Ingatlah ketika
Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Unsur-unsur
tersebut adalah:
1.
Manusia
sebagai khalifah
2. Bumi menjadi tempat tinggal manusia
3. Tugas kekhalifahan, yang dibebankan
kepadanya oleh Allah SWT.
Menurut Thalhah (2008: 26-27) kekhalifahan
menuntut pemeliharaan, bimbingan, pengayoman, dan pengarahan seluruh mahluk
agar mencapai tujuan penciptaan. Melalui tugas kekhalifahan, Allah SWT.
Memerintahkan manusia membangun alam ini sesuai dengan tujuan yang dikehendaki
Nya
۞وَإِلَىٰ
ثَمُودَ أَخَاهُمۡ صَٰلِحٗاۚ قَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ
إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥۖ هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ وَٱسۡتَعۡمَرَكُمۡ فِيهَا
فَٱسۡتَغۡفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوٓاْ إِلَيۡهِۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٞ مُّجِيبٞ
61. Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka
Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak
ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia (Allah)telah menciptakan kamu dari bumi
(tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya,
kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya)
lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)". (Q.S.
Hud [11]:61).
Demikian
pula halnya dengan hadits nabawi. Sebagai contoh dapat dikemukakan sebuah
hadits yang berikut ini :
حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْوَاحِدِ الْحَدَّادُ أَبُو عُبَيْدَةَ عَنْ خَلَفٍ يَعْنِي ابْنَ مِهْرَانَ
حَدَّثَنَا عَامِرٌ الْأَحْوَلُ عَنْ صَالِحِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ
الشَّرِيدِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّرِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى
اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْهُ يَقُولُ يَا رَبِّ إِنَّ
فُلَانًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa membunuh seekor burung pipit tanpa ada maksud yang jelas, maka
burung tadi akan datang kepada Allah SWT sambil mengadukan,”Wahai Tuhanku,
sesungguhnya fulan telah membunuhku tnpa maksud yang jelas, dan bukan pula
untuk mengambil manfaat yang jelas.”
Kekhalifahan juga
mengandung arti “bimbingan agar setiap makhluk mencapai tujuan
penciptaannya”.Dalam pandsangan agama, seseorang tidak dibenarkan memetik buah
sebelum siap untuk dimanfaatkannya dan bunga sebelum berkembang, karena hal ini
berarti tidak memberi kesempatan kepada makhluk ini untuk mencapai tujuan
penciptaannya.Sebagaimana terdapat dalam surat Al-Ahqaf ayat 3 yang berbunyi:
مَا
خَلَقۡنَا ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَآ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ
وَأَجَلٖ مُّسَمّٗىۚ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ عَمَّآ أُنذِرُواْ مُعۡرِضُونَ
3. Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan
apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam
waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang
diperingatkan kepada mereka. (QS.
Al- Ahqaf [46]:3).
Tugas kekhalifahan ini mengundang manusia
untuk tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri, kelompok atau bangsa
dan sejenisnya, tetapi ia harus berpikir dan bersikap untuk kemaslahatan semua
pihak. Ia tidak boleh bersikap sebagai penakluk alam atau berlaku
sewenang-wenang terhadapnya, karena sesungguhnya yang mampu menundukkan alam
hanyalah Allah, manusia tidak mempunyai kemampuan sedikitpun kecuali kemampuan
yang dianugerahkan kepadanya.
Menurut pandangan agama manusia dituntut
untuk mampu menghormati proses-proses yang sedang tumbuh, terhadap apa saja
yang ada. Etika agama terhadap alam mengantar manusia untuk bertanggung jawab
sehingga ia tidak melalukan perusakan dengan demikian, dengan kemampuan yang
dimilikinya, manusia juga dituntut untuk dapat memanfaatkan potensi lingkungan
untuk lebih mengembangkan kualitas hidupnya. Bagi manusia, selai sebagai tempat
tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan sebagai:
1. Media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang,
pangan, dan
papan;
2. Wahana bersosialisasi dan
berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya;
3. Sumber energi;
4. Sumber bahan mineral yang dapat
dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia, serta
5. Media
ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat
dilindungi untuk dilestarikan
Untuk itulah maka
setiap perusakan terhadap lingkungan harus dinilai sebagai perusakan pada diri
manusia itu sendiri. Bukankah Allah telah mengecam sikap perusakan di
bumi? Sehingga sudah sepantasnya Al Qur’an dan hadits dijadikan landasan
berpijak guna tercapainya kelestarian lingkungan (Shihab, 1994: 295).
3) Menjaga lingkungan sosial
Masyarakat
adalah kumpulan sejumlah manusia dalam arti yang seluas luasnya dan terikat
oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Yang perlu digaris bawahi disini
adalah bahwa masyarakat terdiri manusia-manusia yang kepadanya Allah SWT.
Telah menganugerahi beragam aneka potensi, terlepas apakah potensi tersebut
cenderung untuk melakukan kebaikan atau keburukan, dan mempunyai sisi kelebihan
dan kekurangan masing-masing
(Thalhah. 2008: 31).
Salah satu
tuntutan terpenting Islam dalam hubungannya dengan lingkungan Sosial
adalah bagaimana menjaga keseimbangan lingkungan dan habitat yang ada, tanpa
merusaknya. Karena tak diragukan lagi bahwa Allah telah menciptakan
segala sesuatu dialam ini dengan perhitungan tertentu. Seperti
dalam firman Nya, dalam surah Al Mulk ayat 3.
ٱلَّذِي
خَلَقَ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖ طِبَاقٗاۖ مَّا تَرَىٰ فِي خَلۡقِ ٱلرَّحۡمَٰنِ مِن
تَفَٰوُتٖۖ فَٱرۡجِعِ ٱلۡبَصَرَ هَلۡ تَرَىٰ مِن فُطُورٖ
3. Yang telah menciptakan tujuh langit
berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah
sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat
sesuatu yang tidak seimbang? (Q.S Al-Mulk [67]: 3).
Allah tidak pernah menciptakan sesuatu
dalam semesta ini dengan sia-sia dan serampangan. Dia tidak pernah pula
meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sebab jika itu terjadi, berarti telah menafikan hikmah
Dzat yang Maha Bijaksana.
ٱلَّذِيٓ
أَحۡسَنَ كُلَّ شَيۡءٍ خَلَقَهُۥۖ وَبَدَأَ خَلۡقَ ٱلۡإِنسَٰنِ مِن طِينٖ
7.
Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang
memulai penciptaan manusia dari tanah. (Q.S As-Sajdah [32]: 7).
Kemudian
pada ayat yang berbeda, Al Qur’an kembali mengulang kenyataan diatas secara
gamblang, tanpa sedikit keraguan apa pun.
إِنَّا
كُلَّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَٰهُ بِقَدَرٖ
49. Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu
menurut ukuran.
(Q.S Al-Qamar [54]: 49).
ٱلشَّمۡسُ
وَٱلۡقَمَرُ بِحُسۡبَانٖ ٥ وَٱلنَّجۡمُ
وَٱلشَّجَرُ يَسۡجُدَانِ ٦ وَٱلسَّمَآءَ
رَفَعَهَا وَوَضَعَ ٱلۡمِيزَانَ ٧ أَلَّا
تَطۡغَوۡاْ فِي ٱلۡمِيزَانِ ٨ وَأَقِيمُواْ
ٱلۡوَزۡنَ بِٱلۡقِسۡطِ وَلَا تُخۡسِرُواْ ٱلۡمِيزَانَ ٩
5.
Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.
6.
Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada-Nya.
7.
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).
8.
Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.
9.
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
neraca itu.
(Q.S
Ar-Rahman [55]: 5-9).
Menurut Thalhah (2008: 34) Manusia
diberikan kesempatan untuk berpikir, tanpa merenungkan keadaansekitarnya dengan
teliti dan bijaksana, seseorang tidak akan pernah melihat kenyataan atau bahkan
tidak memikirkan sedikitpun mengapa dunia diciptakan dan siapa yang membuat
keteraturan besar ini bergerak dengan ritme begitu sempurna. Karenanya
Rasulullah SAW. Bersabda:
“Janganlah kalian berpikir tentang Wujud
Tuhan melainkan, berpikirlah tentang apa-apan yang Dia ciptakan”.
(H.R Ar-Rabi’ ibnu Huabaib).
Oleh karena itu, manusia harus saling menjaga satu sama lain, untuk menjaga
keseimbangan alam, sebab tanpa begitu, niscaya bumi akan rusak
berantakan.Padahal sebetulnya alam ini mempunyai konsep keseimbangan tersendiri
dan saling melengkapi antara elemen-elemennya, kalaulah salah satu elemen
tersebut ada yang melewati batas, niscaya akan ada dari elemen di jagad raya
ini yang mampu meredap.Sehingga kemudian segala
sesuatunya akan kembali pada tatanan keseimbangan yang adil. Hanya saja
pengerusakan keseimbangan di alam raya ini disebabkan oleh ulah manusia yang
tidak bertanggung jawab.Perbuatan tidak terkontrol dan telah keluar dari
ketentuan yang ada. Selain itu pengrusakan juga disebabkan oleh usahanya untuk
mengubah fitrah Allah yang telah ditetapkan pada diri dan alam sekitarnya.
Termasuk pula perbuatan yang diluar batas dalam berinteraksi dengan
makhluk-makhluk lain.
Di abad ini, campur tangan umat
manusia terhadap lingkungan cenderung meningkat. Dan terlihat semakin meningkat
lagi teriutama pada beberapa dasawarsa terakhir. Tindakan-tindakan mereka
merusak keseimbangan lingkungan serta merusak keseimbangan elemen- elemennya. Terkadang
karena terlalu berlebihan, dan terkadang pula terlalu meremehkan. Masalah
kerusakan lingkungan hidup dan akibat-akibat yang ditumbulkan bukanlah suatu
hal yang asing lagi di telinga setiap orang. Degan mudah dan sistematis setiap
orang dapat menunjuk dan mengetahui apa saja jenis kerusakan lingkungan hidup
itu dan apa saja akibat yang ditimbulkanya. Yang menjadi masalah adalah bahwa
pengetahuan yang sama atas pengenalan kerusakan lingkungan hidup dan akibat
yang ditimbulkan tersebut belum terjadi dalam hal pemeliharaan dan perawatan
lingkungan hidupbelum ada kesadaran yang kuat.
BAB III
PENUTUP
1) Kesimpulan
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk
hidup lainnya
2. Hubungan manusia dengan lingkungan hidup
yaitu manusia sebagai khalifah dibumi yang menjadi tempat tinggalnya memiliki
amanah dari Allah SWT untuk senantiasa melestarikan, menjaga serta merawat bumi
sebagai tempat tingalnya
3. Allah SWT telah menganugerahi kepada
manusia beragam potensi yang seharusnya digunakan manusia untuk menjaga
keseimbangan alam. Dengan melakukan hal-hal yang dapat menunjang kebaikan bagi
alam, maka selama itu kehidupan manusia akan aman dan nyaman
4. Melindungi, merawat
dan melestarikan lingkungan hidup menjadi suatu kewajiban setiap muslim, karena
menurut ajaran Islam sesungguhnya melestarikan lingkungan hidup sama dengan
menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga akal dan menjaga harta
……
وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ
جَمِيعٗاۚ……..
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya. (Q.S Al-Maidah
[5]: 32)
2) Kritik dan
saran
Demikian makalah sederhana ini kami buat terima kasih
kepada para pembaca yang telah menelaah isi makalah ini yang tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya. Karena kekurangannya pengetahuan dan bahan
rujukan yang ada hubunganya dengan judul makalah ini.
Kami mengharap
saran dan kritikan yang membangun dari pembaca untuk sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pribadi dan umumnya bagi para pembaca
yang di rahmati Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Soewondo, N. (1982). Hukum
dan Kependudukan di Indonesia. Bandung: Binacipta.
Jaya, E. (1988). Kumpulan peraturan bidang Lingkungan Hidup. Jakarta: Bineka
Alex.
(2004). Kamus Ilmiah Populer Kontemporer.
Suarabaya:
Karya Harapan.
Shihab, Q. (1994). Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu
dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Thalhah, M. (2008). Fiqih ekologi. Yogyakarta: Total Media.
Komentar
Posting Komentar